Menurut Pasal 17 ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.
Selanjutnya, menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibagikan kepada Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Komentar:
Dengan adanya ketentuan ini, orang kaya akan makin kaya saja. Umumnya, orang yang memiliki saham kan hanya orang orang-orang kaya. Orang-orang miskin sih yang namanya saham atau dividen juga gak bakalan mudeng
Dulu, tarif pajak tertinggi untuk dividen yang diterima atau diperoleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah 35% dan tarip pemotongan PPh 23 sebesar 15% dari dividen bruto. PPh Pasal 23 yang telah dipotong dapat dikreditkan. Dengan aturan perpajakan yang berlaku sekarang, yang bersangkutan akan menerima penghasilan sebesar 90% dari dividen yang diterima atau diperolehnya. Enak juga ya kalo punya duit buat beli saham, ketimbang berusaha sendiri yang kalau punya untung bersih akan kena tarif pajak progresif yang tarif tertingginya 30%
Bagi pemotong PPh atas dividen tersebut di atas, masih belum jelas sarana adminsitrasi apa yang harus dipergunakan, misalnya untuk Bukti Pemotongan, SSP, dan atau SPT Masa. yang akan digunakan untuk pelaporan. Apakah anda punya saran???
Top News:
Ahirnya teka teki di atas terjawab sudah. Ternyata oleh otoristas DJP, pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima oleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 10%, dikatagorikan sebagai pajak final yang masuk dalam kelompok pemotongan Pajak Panghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan pemotongannya harus dilaporkan dalam "SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)". Dalam SPT Masa tersebut tercantum dalam item yang ke 10.
Ahirnya teka teki di atas terjawab sudah. Ternyata oleh otoristas DJP, pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen yang diterima oleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 10%, dikatagorikan sebagai pajak final yang masuk dalam kelompok pemotongan Pajak Panghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan pemotongannya harus dilaporkan dalam "SPT Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)". Dalam SPT Masa tersebut tercantum dalam item yang ke 10.
No comments:
Post a Comment