Salah satu unsur yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya promosi. Biaya promosi ini termasuk dalam katagori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Namun demikian, wajib pajak tidak dapat seenaknya membebankan biaya promosi, tetapi harus memenuhi aturan yang ditetapkan Menteri Keungan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/ 2010, tanggal 8 Januari 2010 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 (berlaku surut).
Secara ringkas aturan yang mengatur biaya promosi adalah sebagai berikut:
Pengertian biaya promosi:
Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung
Besarnya Biaya Promosi:
Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk Biaya Promosi:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
b. baya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Biaya promosi dalam bentuk pemberian sampel:
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Kewajiban wajib pajak:
1. wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain;
2. daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok wajib pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;
3. daftar nominatif sebagaimana dimaksud di atas dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri KeuanganNomor 02/PMK.03/2010 , yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
4. daftar nominatif harus dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan
Komentar:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 hanya menyebut wajib pajak badan. Bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi apakah terikat dengan aturan tersebut di atas?
Aturan mengenai biaya promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, merupakan aturan yang paling anyar. Menurutku aturannya lebih adil dibandingkan dengan aturan yang lama, karena tidak lagi memisah-misahkan atauran biaya promosi berdasarkan jenis usaha seperti yang diatur dalam aturan yang lama.
Menurutku ada ketentuan yang kurang jelas yaitu: ketentuan mengenai pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi yang tidak termasuk biaya promosi.
Apa yang dimaksud dengan prase: ”kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi”. Contoh kasus, biaya diberikan kepada dokter sebagai peserta di bidang kesehatan/farmasi oleh perusahaan farmasi termasuk katagori ini nggak?? Jika iya, maka akan menjadi masalah besar bagi perusahaan-perusahaan farmasi.
Bagaimana komentar anda?
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/ 2010, tanggal 8 Januari 2010 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 (berlaku surut).
Secara ringkas aturan yang mengatur biaya promosi adalah sebagai berikut:
Pengertian biaya promosi:
Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung
Besarnya Biaya Promosi:
Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya pameran produk;
c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk Biaya Promosi:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
b. baya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Biaya promosi dalam bentuk pemberian sampel:
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Kewajiban wajib pajak:
1. wajib pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain;
2. daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok wajib pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;
3. daftar nominatif sebagaimana dimaksud di atas dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri KeuanganNomor 02/PMK.03/2010 , yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
4. daftar nominatif harus dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan
Komentar:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 hanya menyebut wajib pajak badan. Bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi apakah terikat dengan aturan tersebut di atas?
Aturan mengenai biaya promosi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, merupakan aturan yang paling anyar. Menurutku aturannya lebih adil dibandingkan dengan aturan yang lama, karena tidak lagi memisah-misahkan atauran biaya promosi berdasarkan jenis usaha seperti yang diatur dalam aturan yang lama.
Menurutku ada ketentuan yang kurang jelas yaitu: ketentuan mengenai pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi yang tidak termasuk biaya promosi.
Apa yang dimaksud dengan prase: ”kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi”. Contoh kasus, biaya diberikan kepada dokter sebagai peserta di bidang kesehatan/farmasi oleh perusahaan farmasi termasuk katagori ini nggak?? Jika iya, maka akan menjadi masalah besar bagi perusahaan-perusahaan farmasi.
Bagaimana komentar anda?