Tahukah anda bahwa dalam awal perkembangannya pajak penjualan (PPn) yang kemudian berkembang menjadi pajak pertambahan nilai (PPN), disebut sebagai pajak perang (war tax)? Hal ini terjadi karena pada saat Hitler melancarkan peperangan pada Perang Dunia, dia butuh biaya yang cukup besar untuk membiayai peperangannya. Salah satu caranya adalah dengan memungut pajak. Pajak yang mungkin dipungut adalah pajak atas konsumsi yaitu pajak penjualan, karena walaupun dalam keadaan perang manusia tetap membutuhkan konsumsi. Itulah sebabnya pajak penjualan pada awal perkembangannya disebut pajak perang (war tax).
Idiiiih serem juga ye, ternyata pajak juga bisa dipakai alat untuk membunuh jutaan orang.
Kalau di Indonesia gimana ya???
No comments:
Post a Comment